Rabu, 10 Februari 2016

Materi Penyuluhan




MUTU DAN KEAMANAN PANGAN

Menurut UU No 18 Tahun 2012 Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Ini menunjukkan bahwa salah satu ciri yang harus dipenuhi dalam mencapai ketahanan pangan adalah mutu dan keamanan pangan.
Mutu pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan gizi yang terdapat dalam pangan seperti karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, air, serat dan komponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia, Menurut Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1996 tentang pangan, menyatakan mutu pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan pangan, kandungan gizi dan standar perdagangan terhadap bahan makanan, makanan dan minuman. Dengan demikian mutu pangan tidak hanya mengenai kandungan gizi, tetapi mencakup keamanan pangan dan kesesuaian dengan standar perdagangan yang berlaku. Oleh sebab itu nilai mutu pangan tidak hanya  ditentukan oleh kandungan gizinya,  juga manfaat zat gizi pangan bagi tubuh agar kebutuhan zat gizi untuk semua proses biokimiawi dan pertahanan tubuh tercukupi serta keberadaan zat lain yang dapat mengganggu penyerapan zat gizi oleh tubuh. Keamanan pangan adalah  kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan,kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan/atau pembuatan makanan atau minuman. Dengan melihat definisi pangan ini, pengawasan akan mutu dan keamanan pangan harus sudah dimulai sejak pra panen dan pasca panen.  Pengawasan pada saat pra panen dapat ditujukan pada bahan baku pangan  meliputi sifat genetik tanaman/ hewan, jenis tanah, cara pembudidayaan, dan cara panen sedangkan pengawasan selama pasca panen dapat ditujukan pada  perlakuan pasca panen seperti penanganan, pengangkutan, pengolahan, pengepakan, kondisi lingkungan, hygiene dan sanitasi.  Penggunaan pestisida yang berlebihan dan tidak sesuai anjuran selama proses pembudidayaan tanaman maupun ternak secara tidak langsung dapat berakibat buruk kepada keamanan pangan  terutama pada pangan yang dikomsumsi  dalam bentuk segar. Penggunaan bahan baku pangan yang rusak dan busuk dalam penyediaan bahan pangan olahan akan memberikan resiko bahaya untuk kesehatan manusia teristimewa resiko bahaya yang disebabkan mikrobia.
Kriteria pangan yang tingkat penerimaan sesuai selera konsumen dapat ditunjukkan dengan karakteristik pangan itu sendiri seperti penampakan fisik ( warna, ukuran, bentuk dan cacat fisik) dan faktor kinestetika ( tekstur, viskositas/kekentalan, konsistensi dan perasaan di mulut) serta faktor flavor yaitu kombinasi rasa dan bau). Pembentukan, peningkatan dan penurunan kriteria pangan ini dapat terjadi selama proses pengolahan atau dengan pemberian bahan tambahan makanan.  Contoh proses pembentukan mutu pangan atau nilai mutu pangan adalah pemasakan beras menjadi nasi, pemberian bahan tambahan makanan seperti boraks kepada kerupuk dapat mempengaruhi faktor kinestika perasaan dimulut renyah. Dan proses pengolahan pangan dengan suhu tinggi dapat menurunkan nilai mutu pangan teristimewa jenis gizi yang tidak tahan panas seperti vitamin.
Ada berberapa hal yang dapat dilakukan terhadap peningkatan nilai mutu pangan  antara lain adalah : 
1.     Fortifikasi
Fortisifikasi pangan adalah penambahan satu atau lebih zat gizi (nutrien) pada taraf yang lebih tinggi daripada yang ditemukan pada pangan asal/awal. Tujuan utama adalah untuk meningkatkan tingkat konsumsi dari zat gizi yang ditambahkan untuk meningkatkan status gizi populasi dengan tujuan pencegahan defisiensi dengan demikian menghindari terjadinya gangguan yang membawa kepada penderitaan manusia dan kerugian sosio ekonomis dan juga fortifikasi pangan digunakan untuk menghapus dan mengendalikan defisiensi zat gizi dan gangguan yang diakibatkannya.
2.   Enrichment (pengkayaan) adalah  penambahan satu atau lebih zat gizi pada pangan asal pada taraf yang ditetapkan dalam standar internasional.
3.   Restoration adalah penggantian zat gizi yang hilang selama proses pengolahan,
4.   Nutrification  adalah membuat campuran makanan atau pangan lebih bergizi.
5.   Suplementasi  adalah  menambah konsumsi pangan sehari-hari yang kurang  akibat oleh berbagai hal seperti kurangnya pengertian, lemahnya ekonomi, dan sebagainya Penanganan defisiensi zat besi melalui suplementasi tablet besi merupakan cara yang paling efektif untuk meningkatkan kadar zat besi dalam jangka pendek. Suplementasi biasanya ditujukan pada golongan yang rawan mengalami defisiensi besi seperti ibu hamil dan ibu menyusui.
Pemberian Bahan Tambahan Pangan (BTP) dengan harapan produsen untuk membentuk karakteristik tertentu sebagai penambah daya tarik pembeli atau konsumen yang tidak sesuai dapat  memberikan dampak negatif kepada konsumen, namun sering konsumen salah mengartikan dalam penampilan produk-produk tersebut, dan yang lebih tidak baik lagi apabila konsumen/pembeli tidak pernah mempertimbangkan keamanan pangan didalam pembelian makanan.  Bahan tambahan pangan yang banyak disalah gunakan oleh produsen khususnya pada industri rumah tangga seperti industri makanan jajanan adalah bahan pewarna, pengawet, penjendal dll.  Dampak negatif dari bahan tambahan ini biasanya tidak langsung dirasakan oleh konsumen.
Pertimbangan sanitasi kebersihan lingkungan, hygiene peralatan juga perlu mendapat perhatian yang lebih baik termasuk air sebagai bahan pengolah karena hal-hal ini dapat menjadi pemicu ketidak amanan pangan yang diakibatkan mikrobia. Banyak kejadian-kejadian luar biasa yang menelan korban akibat menkomsumsi pangan dari industri rumah tangga karena kontaminasi mikrobia. Kontaminasi mikrobia bisa terjadi mulai pemilihan bahan dasar, proses pengangkutan bahan dasar sampai ke tempat industri, selama proses pengolahan, pengemasan, pengepakan, pengangkutan ke konsumen, lingkungan penyimpanan  dan lain sebagainya. Dan pemilihan bahan pembungkus/pengemas khususnya pangan industri rumah tangga yang langsung dikomsumsi juga harus menjadi perhatian seperti membungkus bakso panas dalam plastik pembungkus/ wadah yang terbuat dari plastik, atau dengan sterefom.
Pangan adalah kebutuhan dasar terpenting dan sangat esensial dalam kehidupan manusia oleh sebab itu jaminan keamanan pangan merupakan hak asasi konsumen. Pangan dengan penampilan menarik, tinggi nilai gizinya dan nikmat rasanya tetapi apabila tidak aman untuk dikomsumsi sesungguhnya pangan itu tidak bernilai, tidak mempunyai arti apa-apa  dan hanya pantas dibuang.  Peningkatan keamanan pangan dapat dilakukan melalui kerja sama yang baik antara produsen, pemerintah dan konsumen.  Produsen harus selalu memiliki itikad yang baik untuk selalu menyediakan pangan yang diproduksi dengan keadaan aman dikonsumsi, dengan memperhatikan bahan dasar, proses pengolahan, pengemasan dan lingkungannya serta tidak semata-mata mencari keuntungan saja. Produsen juga bertanggungjawab akan kesehatan konsumen didalam mengkomsumsi pangan yang dihasilkan produsen.
Pemerintah membuat regulasi tentang ketentuan yang harus ditaati setiap pemilik industri rumah tangga ,  melakukan pengawasan  atau pemantauan secara ketat dan secara periodik serta mensosialisasikan peraturan yang berkaitan dengan mutu dan keamanan pangan secara sederhana, sedang konsumen  harus berusaha memiliki pengetahuan tentang mutu dan keamanan pangan sehingga konsumen dapat membedakan jenis pangan yang bermutu tetapi tetap aman di komsumsi. Peningkatan kemampuan konsumen didalam memilih pangan yang aman dapat dilakukan melalui sosialisasi – sosialisasi dan advokasi kepada konsumen khususnya para ibu rumah tangga.